Hal dasar yang sangat dibutuhkan dalam upaya pemerataan pendidikan Indonesia yakni dana serta birokrasi yang terperinci dan mudah. Dana dibutuhkan oleh pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasana sekolah yang ada di daerah, membiayai guru yang berkualitas, membangun atau membuat sumber daya insan di daerah, dan pertolongan subsidi agar seluruh golongan masyarakat sanggup menjangkau biaya pendidikan. Jelas dan mudahnya birokrasi sangat membantu kelancaran pemeratan pendidikan di setiap pelosok negeri Indonesia. Kekurangan dana jangan sekali-kali dijadikan alasan oleh pemerintah bahwa pendidikan tidak sanggup merata secara keseluruhan.
Sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara sudah menganggarkan sekurang-kurangnya 20% dari APBD dan APBN untuk keperluan atau kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 dijelaskan juga Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 mengatur anggaran pendidikan tahun 2012 sebesar Rp289.957.815.783.800,00. Sudah terperinci sekali bahwa anggaran untuk pendidikan begitu banyak. Dengan anggaran yang begitu banyak seharusnya pemeratan pendidikan di Indonesia sanggup terealisasi dengan baik.
Kenyataannya hingga kini masih banyak ditemui anak putus sekolah, ini dikarenakan mahalnya biaya pendidikan. Banyak ditemui gedung yang tidak layak pakai yang masih dipakai untuk kegiatan berguru di sekolah. Yang jadi pertanyaan kini yakni “kenapa hal ini sanggup terjadi”. Disinyalir salah satu penyebabnya yakni korupsi. Alokasi uang negara yang seharusnya untuk biaya pembangunan pendidikan banyak digelapkan oleh beberapa oknum. Hal inilah yang menjadi penyebab pembangunan pendidikan di kawasan terpencil mengalami ketertinggalan. Disamping korupsi, faktor penghambat terlaksananya kelancaran pemerataan pendidikan di Indonesia yakni birokrasi yang tidak terperinci dan sulit.
Kesimpulan yang sanggup diambil yakni ada dua hal yang perlu dikritisi agar pendidikan di Indonesia merata dan adil untuk tiap daerah, yang pertama yakni perlunya pengawasan dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk biaya pendidikan dan ketegasan agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Bila seluruh alokasi dana pendidikan sanggup dipakai sepenuhnya, diyakini akan terjadi peningkatan sarana dan prasarana sekolah, penugasan tenaga pengajar yang kompeten di kawasan terpencil sanggup dibiayai, adanya subsidi menyebabkan biaya pendidikan menjadi terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat. Supaya pemerataan pendidikan berjalan lancar dan baik juga dibutuhkan sistem birokrasi yang jelas, mudah, dan efisien. Jika kedua faktor diatas sanggup disenergikan dengan baik, maka harapan bangsa untuk mencerdaskan segenap kehidupan bangsa sanggup tercapai dengan baik.
Sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara sudah menganggarkan sekurang-kurangnya 20% dari APBD dan APBN untuk keperluan atau kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 dijelaskan juga Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 mengatur anggaran pendidikan tahun 2012 sebesar Rp289.957.815.783.800,00. Sudah terperinci sekali bahwa anggaran untuk pendidikan begitu banyak. Dengan anggaran yang begitu banyak seharusnya pemeratan pendidikan di Indonesia sanggup terealisasi dengan baik.
Kenyataannya hingga kini masih banyak ditemui anak putus sekolah, ini dikarenakan mahalnya biaya pendidikan. Banyak ditemui gedung yang tidak layak pakai yang masih dipakai untuk kegiatan berguru di sekolah. Yang jadi pertanyaan kini yakni “kenapa hal ini sanggup terjadi”. Disinyalir salah satu penyebabnya yakni korupsi. Alokasi uang negara yang seharusnya untuk biaya pembangunan pendidikan banyak digelapkan oleh beberapa oknum. Hal inilah yang menjadi penyebab pembangunan pendidikan di kawasan terpencil mengalami ketertinggalan. Disamping korupsi, faktor penghambat terlaksananya kelancaran pemerataan pendidikan di Indonesia yakni birokrasi yang tidak terperinci dan sulit.
Kesimpulan yang sanggup diambil yakni ada dua hal yang perlu dikritisi agar pendidikan di Indonesia merata dan adil untuk tiap daerah, yang pertama yakni perlunya pengawasan dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk biaya pendidikan dan ketegasan agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Bila seluruh alokasi dana pendidikan sanggup dipakai sepenuhnya, diyakini akan terjadi peningkatan sarana dan prasarana sekolah, penugasan tenaga pengajar yang kompeten di kawasan terpencil sanggup dibiayai, adanya subsidi menyebabkan biaya pendidikan menjadi terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat. Supaya pemerataan pendidikan berjalan lancar dan baik juga dibutuhkan sistem birokrasi yang jelas, mudah, dan efisien. Jika kedua faktor diatas sanggup disenergikan dengan baik, maka harapan bangsa untuk mencerdaskan segenap kehidupan bangsa sanggup tercapai dengan baik.